Konsep Munasabah QS. Al-Baqarah Ayat 237-240 dalam Kitab Tafsir Nazhm Ad-Durar Fî Tanasub Al-Ayat wa As-Suwar
Abstract
Ilmu munasabah adalah suatu ilmu yang mencoba mengetahui alasan-alasan di balik susunan atau urutan bagian-bagian Al-Qur’an. Ilmu ini muncul pada abad ke-4 Hijriyah berdasarkan realita bahwa susunan surat dan ayat Al-Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, akan tetapi susunannya berdasarkan perintah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam. Penelitian ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan, bagaimanakah penerapan munasabah QS. Al-Baqarah ayat 237-240 dalam kitab tafsir Nazhm Ad-Duror Fî Tanâsub Al-Âyât Wa As-Suwar? Dan bagaimanakah konsep munasabah QS. Al-Baqarah ayat 237-240 dalam kitab tafsir Nazhm Ad-Duror Fî Tanâsub Al-Âyât Wa As-Suwar?. Peneliti menemukan enam konsep munasabah antarayat yang digunakan Al-Biqa’i pada QS. Al-Baqarah ayat 237-240. Pertama, Munasabah antarayat dalam satu surat. Kedua, Munasabah antara ayat dan penutupnya. Ketiga, Munasabah antarkata dalam satu ayat. Keempat, Munasabah antarkalimat dalam satu ayat. Kelima, Munasabah antarayat di lain surat. Keenam, Munasabah antara kata dan huruf yang menyertainya. Sedangkan dalam penerapannya, Al-Biqa’i selalu berusaha untuk mencari munasabah antarayat dalam satu surat dan munasabah antara ayat dan penutupnya. Bahkan terkadang beliau juga mencantumkan munasabah antarayat di lain surat. Akan tetapi, Al-Biqa’i tidak menyebutkan setiap munasabah antarkalimat dan antarkata.