Revitalisasi Peran Pengurus Masjid dalam Upaya Pemberdayaan Umat Berbasis Kearifan Lokal sebagai Model Dakwah Ekonomi Kreatif dalam Perspektif Al-Qur’an
Abstract
Makalah ini membahas terkait bagaimana peran pengurus masjid masyarakat suku Bugis dalam mengelola masjid. Berawal dari fungsi masjid dewasa ini yang semakin sempit maka perlu adanya revitalisasi pengurus masjid sebagai pengelola untuk mengembalikan fungsi masjid sebagai pelopor utama peradaban umat. Revitalisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan ekonomi umat sebagai solusi problematika dewasa ini. Jenis penelitian ini adalah penelitian kajian pustaka dengan menggunakan pendekatan Ilmu Tafsir dan Ilmu Antropologi. Serta melakukan kajian lapangan dengan melakukan wawancara kepada tokoh adat. Berdasarkan dari serangkaian tahapan penelitian tersebut. Peneliti dapat menghasilkan kesimpulan bahwa hasil revitalisasi peran pengurus masjid berbasis kearifan lokal melalui dakwah ekonomi kreatif dalam perspektif al-Qur'an adalah melahirkan program pemberdayaan ekonomi yang dikelola oleh pengurus masjid dengan bentuk kkonsep program ekonomi konsumtif dan ekonomi kreatif.. Implikasi penelitian ini yakni hendaknya pengurus masjid mengoptimalkan fungsi masjid sebagai pelopor utama pemberdayaan umat melalui program-program yang berbasis kearifan lokal.
Downloads
References
Kurniawan, Syamsul, “Masjid dalam Lintasan Sejarah Umat Islamâ€, Jurnal Khatulistiwa-Journal of Islamic Studies 4 No. 2 (2014)
Kusno, “’Imarah Al-Masa>jid dalam Al-Qur’an (Studi Pemikiran Muhammad Ali Ash Shobuni dalan Rawa>i’u al-baya>n Tafsir Ayat Al-Ahka>m min Al-Qur’a>n), Skripsi (Fak. Ushuluddin Institut Agama Islam Negeri Raden Intan Lampung, 2017), h. 21-22.
Jakfar, Asdi Wirman, “Peluang dan Tantangan Pengembangan Masjid Sebagai Wadah untuk Umatâ€, Situs Resmi Lecture Weblog Universitas Negeri Padang. Diakses pada tanggal 24 Juni 2022
Rosadi, Barit Fatkur, “Masjid Sebagai Pusat Kebudayaanâ€, Jurnal An Nur 4 No. 1 (2014)
Kamaluddin, “Tata Kelola Masjid Sebagai Pusat Dakwah dan Pemberdayaan Masyarakat Islam", Hikmah 3. No. 1 (2016)
Kementerian Agama RI. “Keputusan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.II/802 Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjidâ€
Daulay, Raihanah, “Pengembangan Usaha Mikro untuk Pemberdayaan Ekonomi Umat Islam di Kota Medanâ€, MIQOT 40, No. 1 (2016),
Imran, Corolina, “Masjid Sebagai Sentral Pemberdayaan Ekonomi Umat (Studi di Masjid Ittihadul Muhajirin Perumahan Reni Jaya Pamulang Tanggerang), Skripsi (Jakarta: Fak Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, 2008)
Sukamto, “Formulasi Strategis Kebijakan Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Kabinet Indonesia Kerja dalam Perspektif Al-Qur’anâ€, Jurnal Malia 7 No. 2 (2016),
Rispiadi, Heru, “Manajemen Masjid (Studi Idarah dan Imarah Masjid Mardhotillah Sukarame Bandar Lampung)†(2017)
Daniah, “Kearifan Lokal (Local Wisdom) Sebagai Basis Pendidikan Karakterâ€, Pionir Jurnal Pendidikan 5, No. 2 (2016),
Ridha, Ahmad, “Peranan Pejabat Sara’ dalam Integrasi Hukum Islam dengan Budaya Boneâ€, Al-‘Adl 13, No. 13 (2020),
Sabara, “Islam Dalam Tradisi Masyarakat Lokal Di Sulawesi Selatanâ€, Jurnal Mimikri 4, No. 1 (2018)
Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, diakses pada Kamis, 26 Mei 2022.
Kamus al-Munawwir
Aziz, Moh. Ali, Ilmu Dakwah, (Cet. V; Jakarta: Prenadamedia Group, 2016), h. 7
Sandra, Rony dkk, Tafsir Ayat-Ayat Al-Qur’an Tentang Konsep Metode Pembelajaran (Panduan Pengembangan Metode Pembelajaran) Edisi 2 diakses pada tanggal 24 Juni 2022
ath-Thabari, Muhammad Abi Ja’far bni Jurairi, Tafsi>r at{-T{abari al-Musamma> Ja>mi’ul Baya>ni fi Ta’wi>lil Qur’a>n Jilid 3. (Beirut-Lebanon: Dar al-Kotob al-Ilmiah, 1999).
al-Qaasimiy, Al-Imam al-Allamah Muhammad Jamaluddin, Tafsi>r al-Qa>simiy al-Musamma> Maha>sinu Ta’wi>l Juz. 2, (Da>rul H{adis| al-Qa>hirah)
Saeed, Abdullah, “Fazlur Rahman: a Framework for interpreting the ethico-legal content of the qur’an†dalam Suha Taji-Farouki, Modern Muslim Intelectuals and the Qur’anâ€. (Oxford: Oxford University, 2004)
Sa’adah, Luma’atus, “Transformasi Fikih Klasik Menuju Fikih Kontemporer: Sebuah Tawaran Penemuan Hukum Islam Melalui Metode Double Movementâ€, Jurnal Falasifa 3, no. 1 (2012),
Az-Zuhaili, Wahbah, Tafsir Al-Wasith Jilid 1 (Al-Fatihah-At-Taubah) (Cet. I; Jakarta: Gema Insani, 2012),
Kristianto, Imam, “Kesenian Reyog Ponorogo dalam Teori Fungsionalismeâ€, Tamumatra Jurnal Seni dan Pertunjukan 1, No. 2 (2019),
Marzali, Amri, “Struktur-Fungsionalismeâ€, Jurnal Antropologi Universitas Indonesia, no.52.
Mubyarto dkk, Ekonomi Kerakyatan (Cet. I Jakarta: Lembaga Suluh Nusantara, 2014), h.8. dikutip oleh Rudiansyah, “Konsep Ekonomi Kerakyatan Menurut Mubyarto dalam Perspektif Ekonomi Syariahâ€, Tesis (Parepare: Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri Parepare, 2021),
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.